Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama. Tuhan menciptakan manusia dengan
kedudukan yang sama di dunia ini, oleh karena itu sesama umat beragama kita
harus saling menghormati dan menghargai. Begitu pula dalam konstitusi
dan peraturan perundangan, kita tidak dibedakan antar warga negara. Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok
warga negara. Semua orang dapat menjadi warga negara Indonesia dengan hak dan
kewajiban yang sama asalkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Warga negara Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan
golongan. Warga negara Indonesia memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam –
macam, namun tetap berkedudukan sama sebagai warga negara. Penghargaan
kedudukan warga negara penting karena untuk menjaga dan mempertahankan
keharmonisan pergaulan hidup antar warga negara sehingga persatuan dan kesatuan
dapat terwujud.
A.
Persamaan Kedudukan Warga Negara
Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat, dan martabat
yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan
rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa, dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai
manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (social). Manusia akan mempunyai
arti apabila ia hidup bersama – sama manusia lainnya dalam bermasyarakat.
Harkat berarti derajat, taraf, mutu, atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau
martabat, sedangkan martabat sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan harga
diri seseorang.
1. Sikap dan Perilaku Berdasarkan Saling Menghormati dan
Menghargai di Tengah Keberagaman
Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (citizenship). Di dalam pengertian ini,
warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga
kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah,
kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing – masing satuan politik akan
memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda – beda bagi warganya.
Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang
membedakan adalah hak – hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan
untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, warga
negara secara hukum merupakan subjek suatu negara dan berhak atas perlindungan
tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Warga negara juga
dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu
negara.
Warga negara adalah sama kedudukannya, hak, dan kewajibannya. Setiap
individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas
termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV
pasal 27 sampai pasal 34. Berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang
persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.
a.
Persamaan Kedudukan dalam Hukum
dan Pemerintah
Pasal 27 ayat 1
menyatakan bahwa “segala warga negara besamaan kedudukannya didalam hukum dan
pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah
terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang hukum dan politik.
b.
Persamaan dalam Upaya Pembelaan
Negara
Pasal 27 ayat 3
UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta
dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan
pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita
ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara
yang ingin membela Indonesia.
c.
Persamaan dalam Hal Kemerdekaan
Berserikat dan Berkumpul (Politik)
Pasal 28 E ayat
3 menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat. Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian
pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang hukum politik.
d.
Persamaan dalam Agama
Pasal 29 ayat 2
UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya itu.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian
pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang agama.
e.
Persamaan dalam HAM
Dalam Bab X A
tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan
dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme
pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal
28 J.
f.
Persamaan Atas Pekerjaan dan
Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan (Ekonomi)
Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “tiap
tiap warga negara berhak atas pekerjaan
dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan kepada kita
adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi.
g. Persamaan dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan
Pasal 31
ayat 1 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal
32 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasionl Indonesia di
tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara
dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama
dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan kepada kita
adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak
Asasi Manusia dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.
h.
Persamaan dalam Perekonomian
dan Kesejahteraan Sosial
Persamaan
kedudukan warga negara dalam perekonomiaan dan kesejahteraan diatur dalam Bab
XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian yang
diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaaan dengan prinsip demokrasi
ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat
ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial dimana fakir miskin
dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara
bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas
pelayanan umum yang layak (pasal 3).
Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia bukanlah hasil dari
sebagian suku, kelompok, ataupun golongan melainkan perjuangan dari seluruh
rakyat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama , dan budaya yang
berbeda – beda. Setiap warga negara Indonesia harus merasakan bagaimana menjadi rakyat dari
suatu negara yang merdeka dan berdaulat.
2. Makna Keberagaman Suku, Agama, Ras, Budaya, dan Gender
Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang
sama untuk mengisi kemerdekaan dan berperan serta dalam pembangunan. Pembangunan
nasional harus merata bagi seluruh rakyat Indonesia, dan harus sesuai dengan
prinsip – prinsip keadilan sosial serta harus dapat mewujudkan kesejahteraan
bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia kita harus mengetahui
dan mempelajari isi dari UUD 1945, dengan mempelajari pembukaan dan batang
tubuh UUD 1945 kita dapat mengetahui posisi hak dan kewajiban kita sebagai
warga negara, selain itu kita bisa mengetahui aturan – aturan dasar dalam
penyelenggaraan pemerintahan, sehingga rakyat dapat juga berfungsi menjadi
pengamat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, hal ini dapat mencegah
terjadinya penyelewengan terhadap isi konstitusi.
Prinsip keadilan sosial melingkupi bidang politik, sosial, ekonomi,
budaya, hukum, dan keamanan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan dan peran
yang sama tanpa membedakan gender, berarti wanita mempunyai peran dan juga
posisi yang sama penting untuk menyokong pembangunan.
Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka
Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi
lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara
semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa
sehingga terjalin keserasian hidup.
a.
Perbedaan
Suku
Suku adalah
golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah
suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan
kebudayaan. Setiap suku bangsa memiliki keistimewaan budaya, hukum adat, dan
cirri khas masing – masing yang menjadi pembeda dan menjadi keunggulan tiap
suku.
Kebahagian hidup dapat dicapai
apabila dalam kehidupan terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan
sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti
kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan dan perbedaan yang ada dalam
masyarakat. Upaya – upaya dalam membina keserasian dan keselarasan dalam
kehidupan adalah sebagai berikut.
a. Tolerasansi antarumat beragama, antarsuku, dan
mengesampingkan perbedaan yang ada demi persatuan dan kesatuan.
b. Saling menghormati dan menghargai antarwarga
masyarakat.
c. Menumbuhkan sikap tenggang rasa.
d. Mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan
pribadi.
e. Menumbuhkan semangat nasionalisme.
f. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.
b.
Perbedaan
Agama
Pasal 29 ayat 2
UUD 1945
menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk
agamanya masing – masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.
Lembaga keagamaan adalah suatu
organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala
masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah
sebagai berikut.
a. Sarana untuk
membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan
b. Sarana untuk
menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa
c. sarana dan
wadah silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan
d. tempat
berdialog antar sesama anggota antar kelompok agama
untuk membina sikap saling menghormati dan menghargai dalam
kehidupan beragama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :
a. Kerukunan dan
toleransi antarumat beragama
b. kebebasan
beragama dilaksanakan dengan adil dan benar
c. menumbuhkan
kerukunan dalam hidup bermasyarakat
d. menumbuhkan
sikap saling pengertian dalam hidup bermasyarakat
e. tidak
bersikap reaktif dan menentang
Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia
dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga negara
hendaknya menjalankan agama masing – masing dan saling menghormati, misalnya
dengan sikap sebagai berikut.
a. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan
melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu atau berbuat gaduh atau
kacau terhadap agama lain
b. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau
sosial, seperti gotong royong, membantu korban bencana, dan lain – lain
c. Mengadakan musyawarah wakil – wakil agama yang
berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.
Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui
oleh pemerintah, yaitu :
a. MUI (Majelis
Ulama Indonesia) – Islam.
b. PGI (Persekutuan
Gereja – Gereja Indonesia) – Kristen.
c. KWI
(Konferensi Wali Gereja Indonesia) – Khatolik.
d. WALUBI
(Perwakilan Umat Budha Indonesia) – Budha.
e. PHDI
(Parisada Hindu Darma Indonesia) – Hindu.
Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri,
bangsa, dan negara yaitu sebagai berikut :
a. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan
taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Bagi lembaga keagamaan untuk membina kerukunan
umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama
c. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan
antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.
c.
Perbedaan
Ras
Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk,
disebutkan bahwa yang menjadi warga negara dan penduduk ialah orang – orang
bangsa Indonesia asli dan orang – orang lain yang disahkan undang – undang
sebagai warga negara.
Ras adalah kategori untuk sekelompok individu atau manusia yang
secara turun - temurun memiliki ciri fisik dan cirri biologis yang sama.
Menurut Grosse, ras adalah segolongan manusia yang merupakan suatu kesatuan
karena memiliki kesamaan sifat jasmani dan rohani diturunkan, sehingga dapat
dibedakan dari kesatuan yang lain. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan
dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa
Indonesia selain masyarakat pribumi, terdapat ras lainnya misalkan : keturuna
cina atau tionghoa, keturunan arab, keturunan bangsa lainnya.
Semua adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban
yang sama dengan orang – orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan
bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional. Kita harus saling
menghormati dan saling menghargai.
d.
Perbedaan
Budaya
Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan
adalah sarana hasil karya, semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.
Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan
dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia,
sehingga dalam kehidupan sehari – hari kebudayaan itu bersifat abstrak.
Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda – benda yang diciptakan oleh
manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa prilaku dan benda – benda yang
bersifat nyata, misalnya : pola – pola prilaku, bahasa, peralatan hidup,
organisasi sosial, religi, seni, dan lain – lain, yang kesemuanya ditujukan
untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat .
Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain
sebagai berikut.
a. Faktor lingkungan
b. Hubungan antar bangsa
c. Tradisi dan kepercayaan yang tumbuh di
masyarakat.
Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari
budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa
perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan
sebagai faktor yang akan memecah – belah persatuan bangsa.
e.
Perbedaan
Gender
Gender merupakan perbedaan jenis kelamin individu manusia yaitu laki
– laki dan perempuan. Perbedaan gender merupakan perbedaan yang tampak antara
laki – laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku, misalnya
perempuan dikenal dengan sosok yang lemah lembut, cantik, emosional, dan
keibuan. Sementara laki – laki dianggap sebagai sosok yang kuat, rasional,
jantan, dan perkasa. Setiap individu warga negara baik laki – laki maupun
perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan, bekerja
di bidang swasta, serta berbagai bidang kehidupan lainnya.
Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat,
dikaitkan dengan kekuatan fisik, silat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi
gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam
politik, sosial, dan ekonomi dengan laki – laki.
B.
Saling Menghormati dan Menghargai antar sesama
Toleransi antar umat beragama harus tercermin pada tindakan –
tindakan atau perbuatan yang menunjukkan umat saling menghargai, menghormati,
menolong, mengasihi, dan lain – lain. Sikap yang menunjukkan toleransi antar
umat beragama dalam hidup bermasyarakat yaitu sebagai berikut :
1. menghormati agama dan iman orang lain
2. menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang
lain
3. tidak merusak tempat ibadah
4. tidak menghina ajaran agama orang lain
5. memberi kesempatan kepada pemeluk agama
menjalankan ibadahnya
Disamping itu, maka agama – agama akan mampu untuk melayani dan
menjalankan misi keagamaan dengan baik sehingga terciptanya suasana rukun dalam
hidup dan kehidupan masyarakat serta bangsa.
Nilai kerukunan hidup antarumat beragama dipandang dari aspek sosial
– budaya menempati posisi yang sangat sentral, penting dan strategis bagi
kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi perekat kesatuan bangsa yang sangat
handal. Melalui ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama akan mampu
membangun atau memperkokoh persatuan masyarakat Indonesia yang tersebar di
berbagai daerah dan pulau menjadi sebuah komunitas negara kesatuan yang sangat
solid. Tanpa ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama, masyarakat
Indonesia akan sangat rentan, rapuh dan hidup dalam suasana yang tidak nyaman
karena penuh dengan rasa kecurigaan, ketegangan, dan bahkan akan sering muncul
konflik – konflik kekerasan yang berkepanjangan.
Oleh karena itu, solidaritas, kerjasama, dan kerukunan hidup
antarumat beragama diperlukan agar terciptanya kedamaian, ketentraman, dan
tidak ada pertentangan antarumat beragama.
Nilai – nilai yang perlu dikembangkan untuk menjalin kerukunan hidup
antarumat beragama adalah sebagai berikut.
1. Saling
menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya
2. saling hormat menghormati, menghargai dan bekerja
sama antara pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan antarumat beragama
dengan pemerintah yang sama – sama bertanggung jawab membangun bangsa dan
negara
3. Saling
tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain
4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan
kewajiban setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis
kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain – lain.
5. saling
menolong dan tidak semena – mena terhadap orang lain.
C.
Toleransi dan Harmoni Keberagaman Indonesia
Tuhan menciptakan manusia berbeda – beda bukan untuk saling
bermusuhan, melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Agama – agama yang
ada di dunia akan selalu berbeda – beda, namun perbedaan itu bukan untuk
dijadikan perpecahan, tetapi untuk saling menghormati dan menghargai antar
pemeluk agama yang berbeda. Negara Indonesia adalah salah satu negara yang
memiliki keberagaman budaya dan agama. Meski berbeda – beda tetapi warga negara
Indonesia berkedudukan sama. Oleh karena itu toleransi hidup antar
bermasyarakat maupun beragama itu pelu diterapkan dalam kehidupan sehari –
hari.
Dalam pelaksanaan ibadah agama, telah digariskan adanya dua pola
dasar hubungan yang harus dilaksanakan oleh pemeluknya. Hubungan ini adalah :
1. Hubungan secara vertikal
2. Hubungan secara horizontal
Hubungan secara vertikal berarti hubungan antara individu dengan
khaliknya (Penciptanya) sebagaimana telah ditentukan oleh ajaran agama.
Hubungan secara horizontal berarti hubungan antara manusia dengan sesamanya.
Hubungan ini tidak terbatas pada lingkungan suatu agama saja, tetapi dapat
dilakukan dengan orang lain yang tidak seagama, seperti kerjasama dalam masalah
– masalah kemasyarakatan.
Runtuhnya nilai kebangsaan atau nasionalisme suatu negara dan bangsa
akan terjadi jika masing – masing suku, ras dan pemeluk agama tidak lagi
memiliki rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya
sendiri. Oleh karena itu, rasa kebersamaan diantara suku, golongan, ras, dan
pemeluk agama perlu ditingkatkan dengan saling bekerja sama agar terwujud suatu
kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.
Dengan adanya rasa solidaritas yang tinggi, baik diantara suku, ras,
golongan, dan antarumat beragama yang ada di Indonesia serta umat manusia di
dunia, maka tumbuhlah rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kekeluargaan
diantara warga negara Indonesia. Suasana seperti ini, jelas akan sangat
menunjang keberhasilan hidup berbangsa dan bernegara.
Oleh karena itu, kita harus membiasakan diri menjaga keselarasan,
keserasian, dan keseimbangan dalam berbagai lingkungan kehidupan berikut ini.
1.
Keluarga
Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan dikeluarga diharapkan dapat
mewujudkan hubungan yang harmonis antaranggota keluarga, yaitu antara ayah
dengan ibu, ayah dengan anak, ibu dengan anak, dan antara anak dengan anak.
2.
Masyarakat
Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan yang ada dilingkungan
masyarakat diharapkan dapat mewujudkan suatu kehidupan yang selaras, serasi dan
seimbang diantara anggota masyarakat.
3.
Bangsa dan Negara
Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mewujudkan suatu kehidupan
yang selaras, serasi dan seimbang diantara berbagai golongan yang ada dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebebasan beragama bukan berarti bahwa manusia Indonesia :
a. bebas beragama atau tidak
beragama atau
b. bebas menganut suatu agama
atau bebas tidak menganut suatu agama.
Namun yang dimaksud kebebasan beragama adalah :
“Dapat menerima orang yang berbeda agama dan yang
berkepecayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena memang di negara kita terdapat
beberapa agama dan penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.”
Yang terpenting dalam kehidupan beragama dan
kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah memiliki sikap toleransi antar
umat beragama dan penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa yang berarti
hormat menghormati dalam rangka mewujudkan ketenangan umat beragama yang
ditandai dengan saling bekerja sama yang dapat menciptakan kerukanan hidup.
1.
Nilai – Nilai Ajaran Agama dan Kepercayaan dalam Kehidupan
Bermasyarakat
Nilai bukan saja dijadikan rujukan untuk bersikap dan
berbuat dalam masyarakat, akan tetapi dijadikan pula sebagai ukuran benar
tidaknya suatu fenomena perbuatan dalam masyarakat itu sendiri. Apabila ada
suatu fenomena sosial yang bertentangan dengan sistem nilai yang dianut oleh
masyarakat, maka perbuatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan system nilai
yang dianut oleh masyarakat, dan akan mendapatkan penolakan dari masyarakat
tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan sesuatu yang
diyakini kebenarannya dan dianut serta dijadikan sebagai acuan dasar individu
dan masyarakat dalam menentukan sesuatu yang dipandang baik, benar, bernilai
maupun berharga.
Nilai merupakan bagian dari kepribadian individu yang
berpengaruh terhadap pemilihan cara maupun tujuan tindakan dari beberapa
alternatif serta mengarahkan kepada tingkah laku dan kepuasan dalm kehidupan
sehari – hari. Nilai merupak daya pendorong dalam hidup, yang member makna dan
pengabsahan pada tindakan seseorang. Oleh karena itu, nilai dalam setiap
individu dapat mewarnai kepribadian kelompok atau kepribadian bangsa.
Nilai moral agama bagi bangsa Indonesia adalah segala
sesuatu atau ketentuan yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam
hidupnya menurut moral agama. Contohnya petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam
hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebagai bangsa yang mempunyai multi agama,
keragaman perilaku dan adat istiadat membuat masyarakat Indonesia mempunyai
watak yang dipengaruhi oleh agama yang mereka anut. Sikap toleransi terus
tumbuh dan berkembang dalam jiwa dan perilaku sehari – hari. Adanya kebebasan
menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran masing – masing adalah bukti dan
kenyatan yang ada dalam masyarakat.
Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik ditingkat
daerah, provinsi, maupun negara merupakan kewajiban seluruh warga negara bserta
instansi pemerintah lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk
memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuhkembangkan keharmonisan
saling pengertian, saling menghormati, saling percaya sesama pemeluk agama.
0 komentar:
Posting Komentar