Rabu, 14 Mei 2014

Toleransi Antar Umat Beragama

Toleransi  Antarumat Beragama

Setiap warga negara Indonesia memiliki kedudukan yang sama. Tuhan menciptakan manusia dengan kedudukan yang sama di dunia ini, oleh karena itu sesama umat beragama kita harus saling menghormati dan menghargai. Begitu pula dalam konstitusi dan peraturan perundangan, kita tidak dibedakan antar warga negara.  Tidak ada pembagian warga negara atau kelompok warga negara. Semua orang dapat menjadi warga negara Indonesia dengan hak dan kewajiban yang sama asalkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Warga negara Indonesia terdiri atas berbagai suku, agama, ras, dan golongan. Warga negara Indonesia memiliki budaya dan kebiasaan yang bermacam – macam, namun tetap berkedudukan sama sebagai warga negara. Penghargaan kedudukan warga negara penting karena untuk menjaga dan mempertahankan keharmonisan pergaulan hidup antar warga negara sehingga persatuan dan kesatuan dapat terwujud.

A.  Persamaan Kedudukan Warga Negara

Pada dasarnya setiap manusia memiliki harkat, derajat, dan martabat yang sama, yaitu sebagai makhluk ciptaan Tuhan yang memiliki unsur jasmani dan rohani yang dikaruniai potensi pikir, rasa, dan cipta. Manusia memiliki kodrat yang sama sebagai manusia pribadi (individu) dan sebagai makhluk masyarakat (social). Manusia akan mempunyai arti apabila ia hidup bersama – sama manusia lainnya dalam bermasyarakat. Harkat berarti derajat, taraf, mutu, atau nilai. Derajat berarti tingkatan atau martabat, sedangkan martabat sendiri dapat diartikan sebagai tingkatan harga diri seseorang.

1. Sikap dan Perilaku Berdasarkan Saling Menghormati dan Menghargai di Tengah Keberagaman

Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewarganegaraan (citizenship). Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik. Dalam otonomi daerah, kewarganegaraan ini menjadi penting, karena masing – masing satuan politik akan memberikan hak (biasanya sosial) yang berbeda – beda bagi warganya. Kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan (nationality). Yang membedakan adalah hak – hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh, warga negara secara hukum merupakan subjek suatu negara dan berhak atas perlindungan tanpa memiliki hak berpartisipasi dalam politik). Warga negara juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Warga negara adalah sama kedudukannya, hak, dan kewajibannya. Setiap individu mendapat perlakuan yang sama dari negara. Ketentuan ini secara tegas termuat dalam konstitusi tertinggi kita, yaitu UUD 1945 Bab X sampai Bab XIV pasal 27 sampai pasal 34. Berikut ini dijelaskan secara lebih rinci tentang persamaan kedudukan warga negara, dalam berbagai bidang kehidupan.

a.       Persamaan Kedudukan dalam Hukum dan Pemerintah

Pasal 27 ayat 1 menyatakan bahwa “segala warga negara besamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang hukum dan politik.

b.      Persamaan dalam Upaya Pembelaan Negara

Pasal 27 ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.” Lebih lanjut, pasal 30 UUD 1945 memuat ketentuan pertahanan dan keamanan negara. Kedua pasal tersebut secara jelas dapat kita ketahui bahwa negara memberikan kesempatan yang sama kepada setiap warga negara yang ingin membela Indonesia.

 

c.       Persamaan dalam Hal Kemerdekaan Berserikat dan Berkumpul (Politik)

Pasal 28 E ayat 3 menetapkan warga negara dan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang hukum politik.

d.      Persamaan dalam Agama

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa “negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang agama.

e.      Persamaan dalam HAM

Dalam Bab X A tentang Hak Asasi Manusia dijelaskan secara tertulis bahwa negara memberikan dan mengakui persamaan setiap warga negara dalam menjalankan HAM. Mekanisme pelaksanaan HAM secara jelas ditetapkan melalui pasal 28 A sampai dengan pasal 28 J.

f.        Persamaan Atas Pekerjaan dan Penghidupan yang Layak Bagi Kemanusiaan (Ekonomi)

Pasal 27 ayat 2 menyatakan bahwa “tiap tiap  warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.” Pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang ekonomi.

g.       Persamaan dalam Bidang Pendidikan dan Kebudayaan

Pasal 31 ayat 1 menyatakan bahwa “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.” Pasal 32 ayat 1 menyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasionl Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara mempunyai hak dan kedudukan yang sama dalam masalah pendidikan dan kebudayaan. Kedua pasal ini menunjukan kepada kita adanya kepedulian pemerintah terhadap penegakan Hak Asasi Manusia dalam bidang pendidikan dan kebudayaan.

h.      Persamaan dalam Perekonomian dan Kesejahteraan Sosial

Persamaan kedudukan warga negara dalam perekonomiaan dan kesejahteraan diatur dalam Bab XIV pasal 33 dan 34. Pasal 33 mengatur masalah perekonomian yang diselenggarakan berdasar atas asas kekeluargaaan dengan prinsip demokrasi ekonomi untuk kemakmuran rakyat secara keseluruhan. Selanjutnya pasal 34 memuat ketentuan tentang kesejahteraan sosial dan jaminan sosial dimana fakir miskin dan anak – anak terlantar dipelihara oleh negara (pasal 1) dan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak (pasal 3).

Kemerdekaan yang dicapai oleh bangsa Indonesia bukanlah hasil dari sebagian suku, kelompok, ataupun golongan melainkan perjuangan dari seluruh rakyat Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, agama , dan budaya yang berbeda – beda. Setiap warga negara Indonesia harus merasakan bagaimana menjadi rakyat dari suatu negara yang merdeka dan berdaulat.

2. Makna Keberagaman Suku, Agama, Ras, Budaya, dan Gender

Setiap warga negara mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama untuk mengisi kemerdekaan dan berperan serta dalam pembangunan. Pembangunan nasional harus merata bagi seluruh rakyat Indonesia, dan harus sesuai dengan prinsip – prinsip keadilan sosial serta harus dapat mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sebagai seorang warga negara Republik Indonesia kita harus mengetahui dan mempelajari isi dari UUD 1945, dengan mempelajari pembukaan dan batang tubuh UUD 1945 kita dapat mengetahui posisi hak dan kewajiban kita sebagai warga negara, selain itu kita bisa mengetahui aturan – aturan dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga rakyat dapat juga berfungsi menjadi pengamat dalam mengawasi jalannya pemerintahan, hal ini dapat mencegah terjadinya penyelewengan terhadap isi konstitusi.

Prinsip keadilan sosial melingkupi bidang politik, sosial, ekonomi, budaya, hukum, dan keamanan. Setiap warga negara mempunyai kedudukan dan peran yang sama tanpa membedakan gender, berarti wanita mempunyai peran dan juga posisi yang sama penting untuk menyokong pembangunan.

Sebagaimana kita ketahui, semboyan bangsa Indonesia adalah Bhineka Tunggal Ika. Perbedaan yang ada hendaknya tidak dianggap sebagai ancaman tetapi lebih merupakan anugerah. Untuk meningkatkan kesatuan dan persatuan diantara semua komponen bangsa, maka perbedaan itu harus disikapi sedemikian rupa sehingga terjalin keserasian hidup.

a.       Perbedaan Suku

Suku adalah golongan bangsa sebagai bagian dari bangsa yang lebih besar. Suku bangsa adalah suatu golongan manusia yang terikat oleh kesadaran dan identitas akan kesatuan kebudayaan. Setiap suku bangsa memiliki keistimewaan budaya, hukum adat, dan cirri khas masing – masing yang menjadi pembeda dan menjadi keunggulan tiap suku.

                Kebahagian hidup dapat dicapai apabila dalam kehidupan terdapat keselarasan, keserasian, dan keseimbangan sesuai yang diajarkan dalam pancasila. Keserasian dalam hidup berarti kesesuaian diri dengan berbagai lingkungan dan perbedaan yang ada dalam masyarakat. Upaya – upaya dalam membina keserasian dan keselarasan dalam kehidupan adalah sebagai berikut.

a. Tolerasansi antarumat beragama, antarsuku, dan mengesampingkan perbedaan yang ada demi persatuan dan kesatuan.

b. Saling menghormati dan menghargai antarwarga masyarakat.

c. Menumbuhkan sikap tenggang rasa.

d. Mengutamakan kepentingan bangsa diatas kepentingan pribadi.

e. Menumbuhkan semangat nasionalisme.

f. Mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa.

b.      Perbedaan Agama

Pasal 29 ayat 2 UUD 1945 menyatakan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap – tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing – masing untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Untuk itu maka pemerintah membentuk lembaga keagamaan.

                Lembaga keagamaan adalah suatu organisasi yang mengatur, mengurus, serta membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan. Adapun fungsi dari lembaga keagamaan adalah sebagai berikut.

a. Sarana untuk membahas dan menyelesaikan segala masalah yang menyangkut keagamaan

b. Sarana untuk menyampaikan gagasan yang bermanfaat bagi pembangunan umat dan bangsa

c. sarana dan wadah silaturahmi yang dapat menumbuhkan rasa persaudaraan dan kekeluargaan

d. tempat berdialog antar sesama anggota antar kelompok agama

untuk membina sikap saling menghormati dan menghargai dalam kehidupan beragama maka dalam lingkungan masyarakat harus diciptakan :

a. Kerukunan dan toleransi antarumat beragama

b. kebebasan beragama dilaksanakan dengan adil dan benar

c. menumbuhkan kerukunan dalam hidup bermasyarakat

d. menumbuhkan sikap saling pengertian dalam hidup bermasyarakat

e. tidak bersikap reaktif dan menentang

Untuk meningkatkan kerukunan hidup antar umat beragama di Indonesia dan demi tercapainya persatuan dan kesatuan bangsa maka setiap warga negara hendaknya menjalankan agama masing – masing dan saling menghormati, misalnya dengan sikap sebagai berikut.

a. Memberi kesempatan pemeluk agama lain yang akan melaksanakan kegiatan keagamaannya dan tidak mengganggu atau berbuat gaduh atau kacau terhadap agama lain

b. Saling membantu dalam bidang kemanusiaan atau sosial, seperti gotong royong, membantu korban bencana, dan lain – lain

c. Mengadakan musyawarah wakil – wakil agama yang berbeda secara mandiri maupun dengan pihak pemerintah demi kepentingan bersama.

Di Indonesia ada lima lembaga keagamaan yang keberadaannya diakui oleh pemerintah, yaitu :

a. MUI (Majelis Ulama Indonesia) – Islam.

b. PGI (Persekutuan Gereja – Gereja Indonesia) – Kristen.

c. KWI (Konferensi Wali Gereja Indonesia) – Khatolik.

d. WALUBI (Perwakilan Umat Budha Indonesia) – Budha.

e. PHDI (Parisada Hindu Darma Indonesia) – Hindu.

Peran serta lembaga keagamaan bagi pembangunan kehidupan diri, bangsa, dan negara yaitu sebagai berikut :

a. Bagi kehidupan pribadi untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

b. Bagi lembaga keagamaan untuk membina kerukunan umat beragama dan menyelesaikan masalah intern umat seagama

c. Bagi kehidupan masyarakat untuk membina kerukunan antarumat beragama dan kerjasama dalam masalah yang bersifat kemanusiaan.

c.       Perbedaan Ras

Dalam pasal 26 ayat 1 UUD 1945 tentang warga negara dan penduduk, disebutkan bahwa yang menjadi warga negara dan penduduk ialah orang – orang bangsa Indonesia asli dan orang – orang lain yang disahkan undang – undang sebagai warga negara.

Ras adalah kategori untuk sekelompok individu atau manusia yang secara turun - temurun memiliki ciri fisik dan cirri biologis yang sama. Menurut Grosse, ras adalah segolongan manusia yang merupakan suatu kesatuan karena memiliki kesamaan sifat jasmani dan rohani diturunkan, sehingga dapat dibedakan dari kesatuan yang lain. Perbedaan ras yang ada hendaknya jangan dijadikan masalah yang mengancam disintegrasi bangsa. Sesungguhnya bangsa Indonesia selain masyarakat pribumi, terdapat ras lainnya misalkan : keturuna cina atau tionghoa, keturunan arab, keturunan bangsa lainnya.

Semua adalah warga negara Indonesia yang mempunyai hak dan kewajiban yang sama dengan orang – orang bangsa Indonesia asli dalam mewujudkan kejayaan bangsa dan negara Indonesia di mata dunia internasional. Kita harus saling menghormati dan saling menghargai.

d.      Perbedaan Budaya

Menurut pendapat Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi, kebudayaan adalah sarana hasil karya, semua hasil cipta, rasa dan karsa manusia.

Kebudayaan adalah sesuatu yang akan mempengaruhi tingkat pengetahuan dan meliputi sistem ide atau gagasan yang terdapat dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari – hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda – benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa prilaku dan benda – benda yang bersifat nyata, misalnya : pola – pola prilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi sosial, religi, seni, dan lain – lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat .

Faktor utama yang mempengaruhi pembentukan kebudayaan antara lain sebagai berikut.

a.  Faktor lingkungan

b.  Hubungan antar bangsa

c.  Tradisi dan kepercayaan yang tumbuh di masyarakat.

Di Indonesia terdapat berbagai kebudayaan, baik yang berasal dari budaya daerah maupun budaya bangsa lain. Setiap orang hendaknya menyadari bahwa perbedaan budaya tersebut merupakan kekayaan bangsa dan tidak menjadikan sebagai faktor yang akan memecah – belah persatuan bangsa.

e.      Perbedaan Gender

Gender merupakan perbedaan jenis kelamin individu manusia yaitu laki – laki dan perempuan. Perbedaan gender merupakan perbedaan yang tampak antara laki – laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku, misalnya perempuan dikenal dengan sosok yang lemah lembut, cantik, emosional, dan keibuan. Sementara laki – laki dianggap sebagai sosok yang kuat, rasional, jantan, dan perkasa. Setiap individu warga negara baik laki – laki maupun perempuan memiliki hak yang sama untuk duduk di lembaga pemerintahan, bekerja di bidang swasta, serta berbagai bidang kehidupan lainnya.

Diskriminasi gender pada zaman dahulu sering terjadi di masyarakat, dikaitkan dengan kekuatan fisik, silat, dan kemampuan. Saat ini diskriminasi gender sudah dapat dihilangkan dan perempuan memiliki akses yang sama dalam politik, sosial, dan ekonomi dengan laki – laki.

B.  Saling Menghormati dan Menghargai antar sesama

Toleransi antar umat beragama harus tercermin pada tindakan – tindakan atau perbuatan yang menunjukkan umat saling menghargai, menghormati, menolong, mengasihi, dan lain – lain. Sikap yang menunjukkan toleransi antar umat beragama dalam hidup bermasyarakat yaitu sebagai berikut :

1.  menghormati agama dan iman orang lain

2.  menghormati ibadah yang dijalankan oleh orang lain

3.  tidak merusak tempat ibadah

4.  tidak menghina ajaran agama orang lain

5.  memberi kesempatan kepada pemeluk agama menjalankan ibadahnya

Disamping itu, maka agama – agama akan mampu untuk melayani dan menjalankan misi keagamaan dengan baik sehingga terciptanya suasana rukun dalam hidup dan kehidupan masyarakat serta bangsa.

Nilai kerukunan hidup antarumat beragama dipandang dari aspek sosial – budaya menempati posisi yang sangat sentral, penting dan strategis bagi kesatuan bangsa Indonesia untuk menjadi perekat kesatuan bangsa yang sangat handal. Melalui ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama akan mampu membangun atau memperkokoh persatuan masyarakat Indonesia yang tersebar di berbagai daerah dan pulau menjadi sebuah komunitas negara kesatuan yang sangat solid. Tanpa ikatan semangat kerukunan hidup antarumat beragama, masyarakat Indonesia akan sangat rentan, rapuh dan hidup dalam suasana yang tidak nyaman karena penuh dengan rasa kecurigaan, ketegangan, dan bahkan akan sering muncul konflik – konflik kekerasan yang berkepanjangan.

Oleh karena itu, solidaritas, kerjasama, dan kerukunan hidup antarumat beragama diperlukan agar terciptanya kedamaian, ketentraman, dan tidak ada pertentangan antarumat beragama.

Nilai – nilai yang perlu dikembangkan untuk menjalin kerukunan hidup antarumat beragama adalah sebagai berikut.

1.  Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya

2. saling hormat menghormati, menghargai dan bekerja sama antara pemeluk agama, antar berbagai golongan agama dan antarumat beragama dengan pemerintah yang sama – sama bertanggung jawab membangun bangsa dan negara

3.  Saling tenggang rasa dengan tidak memaksakan agama kepada orang lain

4. Mengakui persamaan derajat, persamaan hak dan kewajiban setiap manusia, tanpa membedakan suku, keturunan, agama, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit, dan lain – lain.

5.  saling menolong dan tidak semena – mena terhadap orang lain.

C.  Toleransi dan Harmoni Keberagaman Indonesia

Tuhan menciptakan manusia berbeda – beda bukan untuk saling bermusuhan, melainkan untuk saling mengenal dan bersaudara. Agama – agama yang ada di dunia akan selalu berbeda – beda, namun perbedaan itu bukan untuk dijadikan perpecahan, tetapi untuk saling menghormati dan menghargai antar pemeluk agama yang berbeda. Negara Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki keberagaman budaya dan agama. Meski berbeda – beda tetapi warga negara Indonesia berkedudukan sama. Oleh karena itu toleransi hidup antar bermasyarakat maupun beragama itu pelu diterapkan dalam kehidupan sehari – hari.

Dalam pelaksanaan ibadah agama, telah digariskan adanya dua pola dasar hubungan yang harus dilaksanakan oleh pemeluknya. Hubungan ini adalah :

1.  Hubungan secara vertikal

2.  Hubungan secara horizontal

Hubungan secara vertikal berarti hubungan antara individu dengan khaliknya (Penciptanya) sebagaimana telah ditentukan oleh ajaran agama. Hubungan secara horizontal berarti hubungan antara manusia dengan sesamanya. Hubungan ini tidak terbatas pada lingkungan suatu agama saja, tetapi dapat dilakukan dengan orang lain yang tidak seagama, seperti kerjasama dalam masalah – masalah kemasyarakatan. 

Runtuhnya nilai kebangsaan atau nasionalisme suatu negara dan bangsa akan terjadi jika masing – masing suku, ras dan pemeluk agama tidak lagi memiliki rasa kebersamaan dan lebih mengutamakan kepentingan kelompoknya sendiri. Oleh karena itu, rasa kebersamaan diantara suku, golongan, ras, dan pemeluk agama perlu ditingkatkan dengan saling bekerja sama agar terwujud suatu kerukunan hidup bermasyarakat, berbangsa , dan bernegara.

Dengan adanya rasa solidaritas yang tinggi, baik diantara suku, ras, golongan, dan antarumat beragama yang ada di Indonesia serta umat manusia di dunia, maka tumbuhlah rasa persatuan dan kesatuan serta rasa kekeluargaan diantara warga negara Indonesia. Suasana seperti ini, jelas akan sangat menunjang keberhasilan hidup berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, kita harus membiasakan diri menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam berbagai lingkungan kehidupan berikut ini.

1.       Keluarga

Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan dikeluarga diharapkan dapat mewujudkan hubungan yang harmonis antaranggota keluarga, yaitu antara ayah dengan ibu, ayah dengan anak, ibu dengan anak, dan antara anak dengan anak.

2.       Masyarakat

Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan yang ada dilingkungan masyarakat diharapkan dapat mewujudkan suatu kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang diantara anggota masyarakat.

 

3.       Bangsa dan Negara

Toleransi dalam berbagai aspek kehidupan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mewujudkan suatu kehidupan yang selaras, serasi dan seimbang diantara berbagai golongan yang ada dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Kebebasan beragama bukan berarti bahwa manusia Indonesia :

a.  bebas beragama atau tidak beragama atau

b.  bebas menganut suatu agama atau bebas tidak menganut suatu agama.

Namun yang dimaksud kebebasan beragama adalah :

“Dapat menerima orang yang berbeda agama dan yang berkepecayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena memang di negara kita terdapat beberapa agama dan penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa.”

Yang terpenting dalam kehidupan beragama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa adalah memiliki sikap toleransi antar umat beragama dan penganut kepercayaan pada Tuhan Yang Maha Esa yang berarti hormat menghormati dalam rangka mewujudkan ketenangan umat beragama yang ditandai dengan saling bekerja sama yang dapat menciptakan kerukanan hidup.

1.      Nilai – Nilai Ajaran Agama dan Kepercayaan dalam Kehidupan Bermasyarakat

Nilai bukan saja dijadikan rujukan untuk bersikap dan berbuat dalam masyarakat, akan tetapi dijadikan pula sebagai ukuran benar tidaknya suatu fenomena perbuatan dalam masyarakat itu sendiri. Apabila ada suatu fenomena sosial yang bertentangan dengan sistem nilai yang dianut oleh masyarakat, maka perbuatan tersebut dinyatakan bertentangan dengan system nilai yang dianut oleh masyarakat, dan akan mendapatkan penolakan dari masyarakat tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa nilai merupakan sesuatu yang diyakini kebenarannya dan dianut serta dijadikan sebagai acuan dasar individu dan masyarakat dalam menentukan sesuatu yang dipandang baik, benar, bernilai maupun berharga.

Nilai merupakan bagian dari kepribadian individu yang berpengaruh terhadap pemilihan cara maupun tujuan tindakan dari beberapa alternatif serta mengarahkan kepada tingkah laku dan kepuasan dalm kehidupan sehari – hari. Nilai merupak daya pendorong dalam hidup, yang member makna dan pengabsahan pada tindakan seseorang. Oleh karena itu, nilai dalam setiap individu dapat mewarnai kepribadian kelompok atau kepribadian bangsa.

Nilai moral agama bagi bangsa Indonesia adalah segala sesuatu atau ketentuan yang mengandung petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidupnya menurut moral agama. Contohnya petunjuk dan pedoman bagi manusia dalam hidup bermasyarakat dan bernegara. Sebagai bangsa yang mempunyai multi agama, keragaman perilaku dan adat istiadat membuat masyarakat Indonesia mempunyai watak yang dipengaruhi oleh agama yang mereka anut. Sikap toleransi terus tumbuh dan berkembang dalam jiwa dan perilaku sehari – hari. Adanya kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan ajaran masing – masing adalah bukti dan kenyatan yang ada dalam masyarakat.

Pemeliharaan kerukunan umat beragama baik ditingkat daerah, provinsi, maupun negara merupakan kewajiban seluruh warga negara bserta instansi pemerintah lainnya. Lingkup ketentraman dan ketertiban termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama, menumbuhkembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati, saling percaya sesama pemeluk agama.

0 komentar:

Posting Komentar

 
© Copyright 2035 Aldi Faisal Rivaldi
Theme by Yusuf Fikri