Izin SPBU
Mini adalah izin yang wajib dimiliki oleh orang pribadi atau badan hukum untuk
melaksanakan kegiatan penjualan BBM melalui SPBU dengan kapasitas penjualan 400
(empat ratus) liter sampai dengan 5000 (lima ribu) liter per hari.
Dasar Hukum :
1. Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2004 tentang perizinan di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi
Dasar Hukum :
1. Perda Kabupaten Sleman No. 7 Tahun 2004 tentang perizinan di Bidang Usaha Minyak dan Gas Bumi
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi:
- Biodata perusahaan/akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha)
- Bukti pengesahan meter pompa SPBU dari instansi yang berwenang
- Data inventarisasi peralatan dan fasilitas yang dipergunakan
- Data kapasitas penyimpanan dan perkiraan penyaluran BBM
- Dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang sesuai dengan skala kegiatan
- Foto Copy Izin Gangguan (HO)
- Foto Copy Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
- Foto Copy KTP Pemohon
- Foto Copy izin peruntukan penggunaan tanah (IPPT) sesuai dengan skala kegiatan
- Foto copy izin timbun tangki dari intansi yang berwenang
- Lay out bangunan SPBU/SPBU Mini dan konfigurasi SPBU yang akan dibangun
- Peta lokasi skala 1:10.000 atau lebih besar, dan peta topografi/rupa bumi skala 1:25.000 yang memperlihatkan titik lokasi rencana pendirian SPBU
- Rekomendasi dari penyedia BBM yang ditunjuk/diakui oleh Pemerintah dilampiri salinan/copy kontrak
Prosedur
untuk mendapatkan perizinan:
- Permohonan diajukan secara tertulis kepada Bupati lewat Kedin P3BA dengan mengisi formulir yang telah disediakan di KPP dilampiri dengan persyaratan yang sesuai dengan izin yang dimohon.
- Permohonan disampaikan kepada Bupati cq. Kadin P3BA u.b Kabid Pertambangan dan Energi melalui loket VI KPP.
- Kepada pemohon izin yang telah menyampaikan permohonan diberikan tanda bukti penyerahan berkas.
- Pemohon izin mengambil izin yang sudah selesai diproses melalui loket VI KPP.
0 komentar:
Posting Komentar