PENGERTIAN
HAK DAN KEWAJIBAN
Pengertian
Hak
Hak adalah sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung kepada kita sendiri.Contoh dari
hak adalah:
- Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum;
- Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak;
- Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan;
- Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai;
- Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran;
- Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan
musuh;dan
- Setiap warga negara memiliki
hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat
secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Pengertian
Kewajiban
Kewajiban adalah sesuatu yg
dilakukan dengan tanggung jawab.Contoh dari kewajiban adalah:
- Setiap warga negara memiliki
kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan
negara indonesia dari serangan musuh;
- Setiap warga negara wajib
membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat
dan pemerintah daerah (pemda);
- Setiap warga negara wajib
mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan
tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya;
- Setiap warga negara
berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di
wilayah negara Indonesia;dan
- Setiap warga negara wajib turut
serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa
berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Sebagaimana yang telah diatur oleh
UUD 1945 maka kita harus melaksankan hak dan kewajiban kita sebagai warga
negara dengan tertib,yang meliputi:
- Hak dan kewajiban dalam bidang
politik;
- Hak dan kewajiban dalam bidang
sosial budaya;
- Hak dan kewajiban dalam bidang
hankam;dan
- Hak dan kewajiban dalam bidang
ekonomi.
0 komentar:
Posting Komentar