Pengelolaan Informasi
Dalam
banyak kesempatan kita sering melihat partisipasi masyarakat dalam
merumuskan berbagai kebijakan pemerintah. Ini tentunya tidak lepas dari
berbagai upaya pemerintah sendiri untuk memainkan peran akuntabilitas,
transapransi dan partisipasi masyarakat serta merumuskan berbagai aturan
perundang-undangan yang memberikan kesempatan masyarakat untuk
mengambil peran, dengan disahkannya Undang-undang Kebebasan Informasi
Publik No. 14 tahun 2008, memberikan kebebasan masyarakat luas untuk
mengakses setiap informasi dari pemerintah yang mereka perlukan.
Dalam
UU KIP tersebut, dinyatakan bahwa Pemerintah dan Badan Publik wajib
memiliki Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumtasi (PPID) yang merupakan
wadah tersendiri dalam hal mengelola segala jenis informasi yang ada. Salah satu tujuan adanya PPID adalah untuk meminimalisir agar masyarakat pemohon informasi tidak lagi merasa di pingpong ketika hendak mencari dan mendapat informasi yang mereka butuhkan.
Namun, setelah
hampir 5 tahun UU KIP berlaku, masih banyak lembaga pemerintah dan badan
publik yang belum memiliki PPID. Di Kota Bandarlampung misalnya, sampai
saat ini Pemerintahan Kota Bandarlampung maupun seluruh instansi yang
bernaung dibawahnya belum memiliki PPID; sebuah fakta yang sungguh
ironis. Pemerintah Kota
Bandarlampung, berdasar keterangan Sidik Ayogo (Kepala Dinas Kominfo
Kota Bandarlampung), baru akan membentuk PPID pada Bulan Maret 2013.
Fakta
lain yang cukup mengejutkan, ternyata banyak dari pejabat di lingkup
Pemerintahan Kota Bandarlampung, mulai dari tingkat sekretariat, satuan
kerja, camat, sampai kepala sekolah; tidak tahu apa itu PPID. Padahal
mereka merupakan ujung tombak dalam proses memberikan pelayanan kepada
masyarakat Kota Bandarlampung.
Sesuai
dengan yang dimaksud dengan BAB I pasal 9 UU KIP No. 14 tahun 2008
menyebutkan bahwa “Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah
pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian,
penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik”. Dari aturan
ini, tentunya yang akan menjadi PPID mestilah bukan orang yang
”sembarangan”, karena adalah tidak mudah untuk melakukan fungsi PPID
sebagaimana yang dimandatkan undang-undang.
Akhirnya,
menjelang terbentuknya PPID dilingkup Pemerintah Kota Bandarlampung,
pemerintah harus menyiapkan figur petugas yang benar-benar mampu dan mau
untuk menjadi petugas pengelola informasi dan dokumentasi daerah yang
telaten dan sanggup menggumpulkan dan mengklasifikaskan setiap dokumen
yang sebegitu banyaknya di setiap lingkup satuan kerja yang ada. Selain
itu, petugas dalam wadah PPID harus benar-benar memiliki kesadaran untuk
melayani segala kebutuhan masyarakat kota Bandarlampung akan informasi.
Mudah-mudahan.
0 komentar:
Posting Komentar